Mashalih menurut bahasa adalah kemaslahatan, mursalah artinya terlepas. Dengan demikian Mashalihul mursalah artinya kemaslahatan yang terlepas.
2. Kehujahan (kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai Sumber Hukum Islam)
a. Jumhur Ulama menolak mashalih sebagai sumber hukum dengan alasan
1. Dengan
nash-nash yang ada dan dengan cara qiyas yang benar, syarak senantiasa
mampu merespon masalh yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2. Apabila
diperbolehkan akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah,
negara, bahkan pendapat perorangan dalam suatu perkara, karena adanya
perbedaan dalam masyarakat.
b. Imam Malik membolehkan secara mutlak dengan alasan
1. Setiap
hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia dan kemaslahatan akan
dipengaruhi oleh faktor tempat, zaman, waktu dan lingkungan hidupnya.
2. Para
sahabat, tabiin, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk
mewujudkan kemaslahatan karena tidak ada petunjuk dari syarak.
c. Imam
Syafi’i membolehkan berpegang kepada mashalihul mursalah dengan syarat
harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dari syarak
Syarat-syarat mashalihul mursalah :
1. Mashalihul mursalah hanya berlaku dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan bukan dalam hal aqidah
2. Mashlahah harus jelas dan pasti bukan hanya berdasrkan prasangka.
Hukumyang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syari’at yang ditentukan ijmak atau nash.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar