ZAKAT INFAK SADAKAH MENURUT ISLAM
PENDAHULUAN
Dalam
ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang digunakan. Karena perbedaan
istilah, maka ada perbedaan dalam hukum dan tata caranya. Ketiga istilah
tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah.
Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya
wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq
merupakan istilahi badah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak
dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan
untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.
Hanya ada
dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para
ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan
disanksi jika meninggalkannya”
Sedangkan
sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak
disanksi jika meninggalkannya”
PEMBAHASAN
Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
1.
Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti
berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah zakat adalah
menyerahkan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara’
dengat niat karena Allah.
Dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi memberikan definisi zakat sebagai berikut:
اَلزَّكَاةُ إِسْمٌ لِأَخْذِ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى أَوْصَافٍ مَخْصُوْصَةٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Zakat merupakan sebutan untuk pengambilan sesuatu
yang khusus dari harta tertentu, berdasarkan sifat-sifat tertentu untuk disalurkan
kepada golongan tertentu” (Qardhawiy, Fiqhuz-Zakat, al-Maktabah asy-Syamilah,
hlm. 52).
2. Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat,
berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan
atau hal-hal yang dibolehkan”
3.
Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan
ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Sahdaqah yang wajib tapi tidak
ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat
disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur.
Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan
(aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang
benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam
kepemilikan harta.
Shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah ta’ala”.
Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak,
perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh
dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga denga apapun yang dimiliki.
Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.
Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)
Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun
walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).
Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah
untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).
A.
ZAKAT
1.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah
(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak
tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan
dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada
pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan
mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.
2.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
dimana pun
3.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar
zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
- Zakat maal
(harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
4.
Hak zakat
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
- Miskin - Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup.
- Amil - Mereka
yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan
pendukung kaum Muslim.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup
untuk memenuhinya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal:
dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari
tuannya.
- Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.
Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi
agama)
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun
Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda,
sebagaimana firman Allah :
لاَ يُحِبُّ
كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah" (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah
dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah Khuluqiyah (Segi
Akhlak)
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada
pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas
kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik
berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan
meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan
dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
- Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi
Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para
fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di
dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat
eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah
satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang
ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat
mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian
melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas
berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang,
karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih
banyak pihak yang mengambil manfaat.
6.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
a)
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
b)
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
c)
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d)
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan
orang jahat.
e)
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
f)
Untuk pengembangan potensi ummat
g)
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
h)
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
7.
Zakat dalam Al Qur'an
"Dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” QS (2:43)
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu." QS (9:35)
“Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan)” QS (6: 141)
8. Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib
Dizakati
1. Zakat Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang
dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar
zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab
(85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.
2.
Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat
pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930
liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air
sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti
diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5
persen, dan dizakati setiap panen.
3.
Zakat Hewan ternak
Zakat hewan ternak unta,
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor
kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor
kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina
usia 1 tahun
b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina
usia 2 tahun
c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2
tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan
seterusnya.
Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100
(seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.
4.
Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau
rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
5.
Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai
tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta.
Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib
megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
6.
Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan
pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang
dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan
bersih.
7.
Zakat Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai
satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 persen.
8. Zakat Emas/Perak
Setiap Muslim
yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya
mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
B.
Infaq
Secara bahasa Infaq bermakna :
keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan
harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini
di gabungkan maka dapat dipahami bahwa harta yang dikorbankan atau
didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari
kepemilikan orang yang mengorbankannya. Berdasarkan pengertian di atas, maka
setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut
al-infaq.
Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar
atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau
sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis
kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. Jika seseorang ber-infaq,
maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal
itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi
syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya. Dalam beberapa makna,
infaq seringkali juga di artikan dengan zakat.
C.
Shodaqoh
Shodaqoh atau yang dalam bahasa
indonesia seringkalo di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas
lagi dari zakat dan infaq. Shodaqoh dapat dimaknai dengan satu tindakan yang
dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Sehingga
shodaqoh dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan
oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT.
Shodaqoh dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula
sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu
kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam
kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shodaqoh tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa
barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang,
maka shodaqoh tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shodaqoh adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq,
maka seringkali kita menemukan kata shodaqoh ini di artikan dengan zakat atau
dengan infaq. Dan shodaqoh seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran
seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shodaqoh maka
ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak
melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya
saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
KESIMPULAN
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur.
Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas
perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh
hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang
wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
• Emas,perak dan mata uang
• Harta perniagaan
• Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan
ü Zakat merupakan sedekah yang hukumnya
wajib saja
ü Infaq adalah mengeluarkan harta, baik
dijalan kebaikan atau jalan kesesatan , hukumnya adalah yang haram, ada yang
sunnah dan ada yang wajib
ü Shodakoh merupakan infaq yang khusus
dijalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.
DAFTAR
PUSTAKA
AL-QUR’AN
DAN TERJEMAHANNYA
Fiqh Zakat; Qardhawi Yusuf; pustaka hanan; 2001
The Miracle Of Giving (Keajaiban Sedekah Yusuf Mansyur);
mansyur yusuf,zikrul hakim; 2008
Zakat Infak Sedekah; Elex media komputind; 2011