Mengenai Saya

Foto saya
sumbawa besar, nusa tenggara barat, Indonesia

Selasa, 11 Desember 2012

cara mengatasi komputer yang lelet atau berat

gampang banget kalo agan mau komputer atau laptopnya kagak ngelelet lagi
cku tekan Ctrl+Alt+Del trus => Star Task Manager
maka akan muncul tools seperti dibawah ini:


pilih program mana yang tidak perlu dan klik End process
 

agan Juga bisa gunakan show process from all users untuk melihat keseluruhan program


atau cara kedua bisa melalu Start => All Programs => Startup dan hapus semua aplikasi di dalam
selesai.,
semoga bermanfaat gan




Rabu, 24 Oktober 2012

ILO (International Labour Organisation) English papers


ILO (International Labour Organisation)
English papers

by
Group I
Asrian farzukha assyakbani
I gusti ngurah dwi ambara
Nur Mayasari
Febrian syahbana
Tri sutikno


FAKULTAS EKONOMI (EKONOMI PEMBANGUNAN)
UNIVERSITAS SAMAWA (UNSA)
SUMBAWA BESAR
2012/2013
Foreword

            Praise be to Allah SWT. Prayers and peace always delivered to the Prophet Muhammad SAW. Thanks to the abundance and grace constituent capable of completing the task of this paper is to fulfill the duties of Islamic subjects.
            In the preparation of assignments or material, not a few obstacles that writers face. However, the authors recognize that fluency in the preparation of this material no other thanks to the help, encouragement, and guidance of parents, so that the obstacles facing writers resolved.
            The paper is organized so that readers can expand the knowledge of "the ILO (International Labour Organisation)", we present based on observations from a variety of sources of information, reference, and news. The paper was compiled by the authors in a variety of obstacles. Whether it will come from authors as well as those coming from outside. But with patience and the help of God, especially the end of this paper can be resolved.

            Hopefully, this paper can provide greater insight and a conceptual contribution to the readers, especially the students of the University of Samawa this. I am aware that this paper is still a lot of flaws and is far from perfect. For that, to my supervisor asks input for improvements in the manufacture of paper I the future and expect criticism and suggestions from readers.

sumbawa besar, 18-10-2012


"Asrian farzukha assyakbani"



ILO (International Labour Organisation)
CHAPTER I
INTRODUCTION

            20th century was marked by major changes in all aspects of livelihoods. The political changes that took place at the end of the century followed by tremendous advances in science and technology, economic internationalization and deregulation, globalization of production networks in the following investments and information, as well as fundamental changes in the social structure.
            Economic globalization and the opening of markets in different countries around the world took place so rapidly. The impact of global change and mahamendasar is felt in the employment sector, the condition of the factory or place of work, wage systems, to the structure of trade unions / labor.
            The changes that took place last century clarify the challenges faced by unions / workers. The purpose of the publication is to briefly explain what efforts were made by the ILO to support and assist trade unions / workers in the face of diverse challenges of this fast changing world.
International Labour Organization or ILO is an agency of the United Nations (UN), which continues to encourage the creation of opportunities for women and men to obtain decent and productive freedom, equity, security and human dignity. The main purpose of the ILO is to promote rights at work, encourage decent employment opportunities, enhance social protection and strengthen dialogue to address issues related to the world of work.
            The ILO is the only body "tripartite" United Nations were invited representatives of governments, employers and workers to jointly formulate policies and programs. The ILO is the global body responsible for preparing and overseeing international labor standards. In cooperation with 181 member countries, the ILO seeks to ensure that labor standards are respected both in principle and practice.






CHAPTER II
ILO (International Labour Organisation)

1. Establishment of ILO

            The International Labour Organization is a container that holds international labor issues at the United Nations. The ILO was founded in 1919 as part of the Agreement Versailles after World War I. This organization became part of the United Nations after the dissolution of the LBB and the establishment of the United Nations at the end of World War II.

            The ILO aims to improve the conditions of workers as efforts to achieve social justice throughout the world. In order for this noble goal can be met, the ILO adopted a unique tripartite structure which consists of representatives of governments, workers and employers. Taken together, these three elements of the tripartite duty to determine the strategy and how best to achieve the ILO. With the Philadelphia Declaration of 1944 set a goal of this organization. Secretariat of the organization known as the International Labour Office and the chairman now is Juan Somavia. ILO received the Nobel Peace Prize in 1969.

2. Tasks ILO

            International Labour Conference (ILC) held every year is an international forum to discuss the problems of social and labor rights around the world, formulate labor standards and ILO's general policy lines. Every two years, the International Labour Conference adopted the ILO's budget and work program funded by dues ILO member states.
Each ILO member states are required to send a delegation to the conference (two government representatives, two employer representatives, and a representative worker). All representatives have the same rights to be involved
            In discussions and decision-making by voting. The ILO is the only organization in which employers and workers / employees-two parties being "social partners" in the process of economic and sit parallel to and participate with the government in formulating policies and programs.
Encourages the application of ILO tripartite method in each member state and encourage
intertwining "social dialogue", in which the trade unions / labor and business associations are equally instrumental in the formulation and implementation of policies in the economic and social sphere. During the period between one conference to the next conference, the ILO led by a body called the Governing Body which has 56 members (made up of 28 government representatives, 14 representatives of employers and 14 representatives of workers / employees).
            ILO headquarters or the International Labor Office is located in Geneva, Switzerland. However, system administration and management ILO run decentralized through regional offices and branch offices in more than 40 countries. Labor and social sector development are associated with specific economic issues discussed in bipartite and tripartite sectoral meetings. A committee of experts to prepare draft picks / skills training materials, training to improve managerial, safety and health, labor relations, and issues of child labor and women. Regional meeting was also held to discuss the things that developed in the region.
            The ILO has a permanent consultative relationships with four international labor union organizations that are actively involved in the activities of the ILO. The organization is;
1. International Confederation of Free Trade Unions (ICFTU),
2. World Confederation of Labour (WCL)
3. World Federation of Trade Union (WFTU)
4. Organization of African Trade Union Unity (OATUU)

3. ILO Policy

            ILO Policy on active partnerships (active partnership) was first introduced in 1994. The goal is to increasingly closer to the ILO constituents in member countries and continue to improve the technical service saved. An important element in the concept of an active partnership is the establishment of 16 regional multidisciplinary teams that allow the ILO's technical assistance will kebutuhankebutuhan respond more quickly.
            Special assistance is given to trade unions / workers in active partnership policy framework. Priority of active partnership is the provision of technical assistance and nasinat in the application of international labor standards, notably ILO core conventions on issues of human rights. Multidispiliner team contains experts activity worker / laborer. The team is responsible for encouraging the participation of trade unions / workers in the ILO's activities and ensure that programs and projects are implemented according to the needs of trade unions / labor effectively.

4. Special Unit ILO (ACTRAV)

            Bureau of Workers Education (ACTRAV) is a special unit at the ILO. ACTRAV function maintains a network / connection antarserikat workers / employees in the member countries, to put its resources for the benefit of ILO labor unions / workers, and to keep the ILO keep close contact with the agenda, priorities, interests, and views of the trade unions / workers.
            Everything is to ensure that the ILO program in accordance with the needs of trade unions / workers in the member states. ACTRAV ILO to coordinate all activities related to the organization of workers / employees both at headquarters and in the field. ACTRAV Priorities are to promote:
1. The development and strengthening of trade union organization / employee representative, independent, and democratic.
2. Strengthening the capacity of trade union organizations / unions to be involved in decision-making at the level of legal, social and economic.
3. Forum co-ordination of all activities, programs, and projects to fit the needs of ILO labor unions / workers.
4. The active participation of trade unions / workers in ILO activities. ACTRAV strengthen and build relationships between the ILO and trade unions / workers at the sectoral, national, regional, and international levels. ACTRAV provide technical assistance to the workers' representatives who participated in the International Labour Conference, Governing Body, as well as in meetings of regional and sectoral.

            ACTRAV act as a liaison between the union / workers with technical assistance program
ILO offered. ACTRAV also work closely with the structure and confederations / national and international trade. Among the tasks undertaken by ACTRAV is providing technical assistance to trade unions / workers through consulting / advisory and training, such as seminars and courses in the following areas:
• Standards legislation and international labor standards
• Industrial relations and collective bargaining (collective bargaining)
• Employment Policy
• Social security
• Safety and health and the working environment
• Equal opportunity and anti-discrimination movement
• Methods of training and distance learning modern
• Management and administration of trade unions / labor

            ACTRAV serving unions / workers through dissemination activities remain, publications, technical assistance, research, and training as follows:
- Fixed Information Services:
• Journal of Labor Education: quarterly journal to review a variety of topics related to the world of labor and published in English, Spanish, and French.
• Internet site http://www.ilo.org/actrav: provides information and analysis about the programs and activities ACTRAV.

- Publications
Atcrav published an analysis of a particular subject in the form of books, manuals, reports, audiovisual, and electronic devices. Information about this can be found on the website.

- Technical Assistance
• Run directly through technical assistance and cooperation programs through spesialisspesialis of the ILO.
• Run through how to connect (link) with the international donor
• Scholarships (fellowship) and study tour (study trips)
- Research
• Regarding the labor world in general
• Regarding the theme of the special interest union activists

- Training
• Through seminars, courses, and conferences at national, regional, and international held in each city / country members.
• distance training with special equipment designed for use with a computer tool.
• Training held at the ILO International Training Center in Turin Italy.


5. ILO participation in Disaster Relief In Aceh-Nias

            Network Employment Services for People of Aceh (ESPNAD) would collaborate closely with the district and village heads (keuchik) to enhance delivery for job seekers who have registered. Some contractors choose to go directly to work at the village level. Therefore, along with the village heads, the data on the contractors will be prepared and their need for labor will be matched with a list of job seekers search available in the ILO. Where appropriate, training will be provided as needed to ensure the availability of skilled labor.
            Furthermore, the following activities, among others, will be executed and will provide jobs for about 2,000 people:
• Together with UNDP, four projects "work for cash" will run in Meulaboh, Banda Aceh and Sabang and will provide jobs for 200 people;
• Rebuilding Maritime Training Institute that uses local contractors and workers;
• Together with Novib and NGOs, the ILO will assist the reconstruction of 40 schools using local workers;
• Together with Oxfam, participants from 15 SYB training and Business Planning ILO, including about 30 women in Meulaboh, capital and aid given to efforts to restart them. Oxfam will employ about 15 making tiles / bricks in Calang.
            Under
 the project of the tile / brick and the ILO in collaboration with IOM  , the three businesses manufacture of tiles / bricks with each 15 women have been shaped and about 50,000 tiles / bricks produced.
• ACTED manufacturer of Meulaboh has recruited 50 tiles / bricks to build 250 homes, while 15 women in Pulot trained to build 50 homes.






CHAPTER III
CONCLUSION

            The International Labour Organization is a container that holds international labor issues at the United Nations. The ILO was founded in 1919 as part of the Agreement Versailles after World War I. This organization became part of the United Nations after the dissolution of the LBB and the establishment of the United Nations at the end of World War II.
With the Philadelphia Declaration of 1944 set a goal of this organization. Secretariat of the organization known as the International Labour Office and the chairman now is Juan Somavia.
ILO received the Nobel Peace Prize in 1969.

            International Labour Organization or ILO is an agency of the United Nations (UN), which continues to encourage the creation of opportunities for women and men to obtain decent and productive freedom, equity, security and human dignity. The main purpose of the ILO is to promote rights at work, encourage decent employment opportunities, enhance social protection and strengthen dialogue to address issues related to the world of work

ZAKAT INFAK SADAKAH MENURUT ISLAM


ZAKAT INFAK SADAKAH MENURUT ISLAM
PENDAHULUAN

Dalam ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang digunakan. Karena perbedaan istilah, maka ada perbedaan dalam hukum dan tata caranya. Ketiga istilah tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah.

Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilahi badah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.

Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”

Sedangkan sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”




PEMBAHASAN
Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
1.      Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah zakat adalah menyerahkan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara’ dengat niat karena Allah.

Dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi memberikan definisi zakat sebagai berikut:
اَلزَّكَاةُ إِسْمٌ لِأَخْذِ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى أَوْصَافٍ مَخْصُوْصَةٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Zakat merupakan sebutan untuk pengambilan sesuatu yang khusus dari harta tertentu, berdasarkan sifat-sifat tertentu untuk disalurkan kepada golongan tertentu” (Qardhawiy, Fiqhuz-Zakat, al-Maktabah asy-Syamilah, hlm. 52).



2.      Pengertian Infaq

Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.

Menurut istilah, infaq adalah:



إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
3.      Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Sahdaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.

Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.

Shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.

Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga denga apapun yang dimiliki. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.

Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)

Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).

Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).
A.     ZAKAT
1.      Sejarah zakat
            Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
            Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
2.      Hukum zakat
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
3.      Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan
    muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang
    muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
4.      Hak zakat
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima
  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.      Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah :

لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
            "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  1. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  5. Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

6.      Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
a)      Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
b)      Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
c)      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
d)      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e)      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
f)       Untuk pengembangan potensi ummat
g)      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
h)      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
7.      Zakat dalam Al Qur'an
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” QS (2:43)
 “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." QS (9:35)
 
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan)” QS (6: 141)

8.      Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati

1. Zakat Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.

2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.

3. Zakat Hewan ternak
    Zakat hewan ternak unta,
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat)  ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

   Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a.  30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b.  40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c.  60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun   ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

   Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam  dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

5.  Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

6. Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung  mencapai satu  tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat  sebesar 2,5 persen.
8. Zakat Emas/Perak
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
B.      Infaq
     Secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami  bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya. Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq.
Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya.  Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya. Dalam beberapa makna, infaq seringkali juga di artikan dengan zakat.
C.           Shodaqoh
     Shodaqoh atau yang dalam bahasa indonesia seringkalo di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq. Shodaqoh dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Sehingga shodaqoh dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Shodaqoh dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shodaqoh tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shodaqoh tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shodaqoh adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shodaqoh ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shodaqoh seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shodaqoh maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.

KESIMPULAN
     Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
• Emas,perak dan mata uang
• Harta perniagaan
• Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
• Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
• Barang tambang dan barang temuan


ü  Zakat merupakan sedekah yang hukumnya wajib saja
ü  Infaq adalah mengeluarkan harta, baik dijalan kebaikan atau jalan kesesatan , hukumnya adalah yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib
ü  Shodakoh merupakan infaq yang khusus dijalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.


DAFTAR PUSTAKA

AL-QUR’AN DAN TERJEMAHANNYA
Fiqh Zakat; Qardhawi Yusuf; pustaka hanan; 2001
The Miracle Of Giving (Keajaiban Sedekah Yusuf Mansyur); mansyur yusuf,zikrul hakim; 2008
Zakat Infak Sedekah;  Elex media komputind; 2011