Mengenai Saya

Foto saya
sumbawa besar, nusa tenggara barat, Indonesia

Jumat, 03 Februari 2012

MASHALIHUL MURSALAH

1. Pengertian Mashalihul Mursalah
Mashalih menurut bahasa adalah kemaslahatan, mursalah artinya terlepas. Dengan demikian Mashalihul mursalah artinya kemaslahatan yang terlepas.
2. Kehujahan (kedudukan Mashalihul Mursalah sebagai Sumber Hukum Islam)
a. Jumhur Ulama menolak mashalih sebagai sumber hukum dengan alasan
1. Dengan nash-nash yang ada dan dengan cara qiyas yang benar, syarak senantiasa mampu merespon masalh yang muncul demi kemaslahatan manusia.
2. Apabila diperbolehkan akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah, negara, bahkan pendapat perorangan dalam suatu perkara, karena adanya perbedaan dalam masyarakat.
b. Imam Malik membolehkan secara mutlak dengan alasan
1. Setiap hukum selalu mengandung kemaslahatan bagi manusia dan kemaslahatan akan dipengaruhi oleh faktor tempat, zaman, waktu dan lingkungan hidupnya.
2. Para sahabat, tabiin, dan para mujtahid banyak yang menetapkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan karena tidak ada petunjuk dari syarak.
c. Imam Syafi’i membolehkan berpegang kepada mashalihul mursalah dengan syarat harus sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dari syarak
Syarat-syarat mashalihul mursalah :
1. Mashalihul mursalah hanya berlaku dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan bukan dalam hal aqidah
2. Mashlahah harus jelas dan pasti bukan hanya berdasrkan prasangka.
Hukumyang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan syari’at yang ditentukan ijmak atau nash.

ISTISHAB SEBAGAI DALIL USHUL FIQH

1. Pengertian Istishab
Istishab menurut etimologi berarti menyesuaikan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi ahli ushul fikih istishab adalah memberlakukan hukum suatu peristiwa sesuai dengan keadaannya semula (hukum asal), selama tidak ada dalil yang menentukan hukum lain yang berbeda dengan hukum asal tersebut. Misalnya, orang yang sudah berwdhu kemudian ia meragukan apakah sudah batal atau belum, maka hukum yang masih berlaku disini adalah belum batal wudlunya selama belum terbukti dengan jelas bahwa ia sudah batal.
Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau suatu pengelolaan yang tidak ditemukan nash-nya dalam Al-qur’an dan As-sunnah,juga tidak ditemukan dalil syara’ yang mengitlak-kan hukumnya, maka hukumnya adalah boleh, berdasarkan qaidah:
الأصل فى الأشياء الإباحة
Yaitu ibarat suatu keadaan, pada saat Allah SWT. Menciptakan sesuatu yang ada dibumi secara keseluruhan. Maka selama tidak ada dalil yang menunjukan atas perubahan dari kebolehannya, keadaan sesuatu dihukumi dengan sifat asalnya.
Dan apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum binatang, benda-benda, tumbuh-tumbuhan makan dan minuman, atau suatu amal yang hukumnya tidak ditemukan dalam suatu dalil syara’ maka hukumnya adalah boleh. Kebolehan adalah pangkal (asal), meskipun tidak terdapata dalil yang menunjukan akan kebolehannya. Dengan demikian pangkal segala sesuatu itu adalah boleh.
a. Macam-macam Istishhab
Kalangan ahli ushul fikih membagi istishab sebagai berikut :
الآصل براءة الذمّة
1) Istishab al-Bara’ah al-Ashliyyah
Yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia bebas dari taklif (beban), sampai adanya dalil yang merubah status tersebut. Atas dasar inilah maka manusia bebas dari kesalahan sampai ada bukti bahwa ia telah berbuat salah. Oleh karena itu, seseeorang yang menuduh orang lain telah berbuat salah maka tuduhan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum tanpa adanya bukti yang jelas. Hal ini sesuai dengan kaidah :
الأصل فى لأشياء الإباحة حتّى يدلّ الدليل على التحريم

2) Istishab al-Ibahah al-Ashliyyah
Yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal, yaitu mubah (boleh). Hal ini sesuai dengan kaidah :
الأصل بقاء ما كا ن على ما كا ن
Penerapan kaidah ini banyak terkait dengan masalah-masalah muamalah. Misalnya mengenai makanan dan minuman, selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada di bumi ini diperuntukan oleh Allah bagi kehidupan manusia, sesuai dengan firman-Nya pada surat al-Baqarah ayat 29 sebagai berikut :

3) Istishab Ma Dalla al-Syar’u ‘ala Tsubut
Yaitu istishab yang didasarkan atas tetapnya hukum yang sudah ada sampai ada dalil yng mencabutnya. Misalnya, seseorang yang sudah jelas melaksanakan akad pernikahan, maka status pernikahan itu tetap berlaku sampai terbukti adanya perceraian. Hal ini sesuai dengan kaidah :
الأصل بقاء ما كا ن على ما كا ن

4) Istishab al-Washfi
Yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya, sampai ada bukti yang merubahnya. Misalnya, sifat air yang diketahui suci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci sampai ada bukti yang menunjukan air tersebut menjadi najis. Demikian pula adanya sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang, maka ia tetap dianggap masih hidup sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.

2. Kehujjahan Istishab
Menurut Muhammad Abu Zahrah, para ulama sepakat untuk menjadikan tiga macam istishab. Yang pertama sebagai hujjah dalam hukum Islam. Sedangkan istishab macam yang keempat, yaitu istishab al-washfi, dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut :
1) Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa istishab tersebut bisa dijadikan landasan secara mutlak, baik dalam mempertahahnkan hak yang sudah ada maupun dalam memunculkan hak yang baru. Misalnya, dalam kasus orang hilang menurut istishab masih dianggap hidup. Dalam hal ini berlaku baginya segala hal bagi orang yang hidup, seperti harta dan istrinya masih dianggap miliknya. Dan jika ada ahlli warisnya yang wafat maka dia berhak mendapat harta warisan sesuai dengan kadar bagiannya.
2) Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa istishab al-washfi hanya berlaku untuk mempertahankan hak yang sudah ada, dan tidak bisa untuk memunculkan hak yang dianggap baru.
Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama Ushul berkata,”Sesunggguhnya Istishab adalah akhir tempat beredarnya fatwa”. Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selam tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Ini adalah teori dari pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan bagi mereka.
Seorang manusia yang hidup tetap dihukumi atas hidupnya dan pengelolan atas kehidupan ini diberikan kepadanya sampai terdapat dalil yang menunjukan adanya keputusan tentang kematiannya. Setiap orang yang mengetahui wujud sesuatu, maka dihukumi wujudnya sampai terdapat dalil yang meniadakannya, dan barang siapa mengetahui ketiadaannya sesuatu, maka dihukumi dengan ketiadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukan keberadaannya.
Hukum telah berjalan menurut keadaan ini. Jadi, suatu kepemilikan misalnya, tetap menjadi milik siapa saja berdasarkan sebab beberapa kepemilikan. Maka kepemilikan itu dianggap ada sampai ada ketetapan yang menghilangkan kepemilikan tersebut.
Begitu juga kehalalan pernikahan bagi suami-istri sebab akad pernikahan dianggap ada sampai ada ketetapan yang menghapuskan kehalalan itu. Demikian pula halnya dengan tanggungan karena utang piutang atau sebab ketetapan apa saja, dianggap tetap ada sampai ada ketetapan yang menghapuskannya. Tanggungan yang telah dibebaskan dari orang yang terkena tunuttan utang piutang atau ketetapan apa saj yang dianggap bebas sampai ada ketetapan yang membebaskannya. Singkatnya asal sesuatu itu adalh ketetapan sesuatu yang telah ada, menurut keadaan semula sampai terdapat sesuatu yang mengubahnya.
Istishab juga telah dijadikan dasar bagi prinsip-prinsip syariat antara lain sebagai berikut, ”Asal sesuatu adalah ketetapan yang ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya”. Sesuai dengan kaidah:
الأصل فى الأشياء الإباحة
Pendapat yang dianggap benar adalah Istishab bisa dijadikan dalil hukum karena hakikatnya dalillah yang telah menetapkan hukum tersebut. Istishab itu adalah tiada lain menetapkan dalalah dalil pada hukumnya.

3. Pendapat Ulama tentang Istishab
Ulama Hanafiyah menetapkan bajwa Istishab itu merupakan hujjah untuk mempertahankan dan bukan untuk menetapkan apa-apa yang dimaksud oleh mereka. Dengan pernyataan tersebut jelaslah bahwa Iatishab merupakan ketetapan sesuatu, yang telah ada menurut keadaaan semula dan juga mempertahankan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaannya.
Istishab bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau yng tidak diketahui tempat tinggalnya dan tempat kematiannya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan dihukumi sebagai orang yang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukkan kematiannya

ikhtisan fiqih islam

Istihsan (2)

Posted: 03/02/2012
 
A.  PENDAHULUAN

Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya disebut sebagai Istihsan). Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat al-Istihsan tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas madzhab tentangnya, serta beberapa hal lain yang terkait dengannya.








B. ISTIHSAN

Orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara’ dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’ yang umum”
1. Pengertian
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.
Qiyas berbeda dengan istihsan. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian. Peristiwa atau kejadian pertama belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Untuk menetapkan hukumnya dicari peristiwa atau kejadian yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan mempunyai persamaan ‘illat dengan peristiwa pertama. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum peristiwa pertama sama dengan hukum peristiwa kedua. Sedang pada istihsan hanya ada satu peristiwa atau kejadian. Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
Dengan perkataan lain bahwa pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan ‘illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.

2. Dasar hukum istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi’i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsu. Imam Syafi’i berkata: “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah SWT.” Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan: “Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah Ka’bah itu.”
Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas bahwa istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi’i. Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi’i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât menyatakan: “orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara’ dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’ yang umum”.

3. Macam-macam istihsan
Ditinjau dari segi pengertian istihsan menurut ulama ushul fiqh di atas, maka istihsan itu terbagi atas dua macam, yaitu:
1.    Pindah dari qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan pemindahan itu.
2.    Pindah dari hukum kulli kepada hukum juz-i, karena ada dalil yang mengharuskannya. Istihsan macam ini oleh Madzhab Hanafi disebut istihsan darurat, karena penyimpangan itu dilakukan karena suatu kepentingan atau karena darurat.
Contoh istihsan macam pertama:
1.    Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini ditetapkan berdasar istihsan. Menuryt qiyas jali hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan ‘illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
2.    Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Contoh istihsan macam kedua
1.    Syara’ melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara’ memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitana) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat.
2.    Menurut hukum kulli, seorang pemboros yang memiliki harta berada di bawah perwalian seseorang, karena itu ia tidak dapat melakukan transaksi hartanya tanpa izin walinya. Dalam hal ini dikecualian transaksi yang berupa waqaf. Orang pemboros itu dapat melakukan atas namanya sendiri, karena dengan waqaf itu hartanya terpelihara dari kehancuran dan sesuai dengan tujuan diadakannya perwalian, yaitu untuk memelihara hartanya (hukum juz-i).
Dari contoh di atas nampak bahwa karena adanya suatu kepentingan atau keadaan maka dilaksanakanlah hukum juz-i dan meninggalkan hukum kulli. Ditinjau dari segi sandarannya, maka istihsan terbagi kepada:
1.    Istihsan dengan sandaran qiyas khafi;
2.    Istihsan dengan sandaran nash;
3.    Istihsan dengan sandaran ‘urf; dan
4.    Istihsan dengan sandaran keadaan darurat.


C.  KESIMPULAN

1.      Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya
2.      dalil hukum istihsan menurut Madzhab Hanafi, istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya.
3.      Istihsan itu terbagi atas dua macam, yaitu:
a)      Pindah dari qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan pemindahan itu.
b)      Pindah dari hukum kulli kepada hukum juz-i, karena ada dalil yang mengharuskannya. Istihsan macam ini oleh Madzhab Hanafi disebut istihsan darurat, karena penyimpangan itu dilakukan karena suatu kepentingan atau karena darurat.

Kamis, 02 Februari 2012

10 PENJARA YANG PALING MENGERIKAN DI BELAHAN DUNIA

10 PENJARA YANG PALING MENGERIKAN DI BELAHAN DUNIA

Berikut ini penjara-penjara paling ‘mematikan’ di dunia.Disebut ‘mematikan’ bukan hanya karena kebrutalan,tapi bisa juga karena kondisi penjara yg memang sudah tak layak.Salah satu yg paling mengerikan adalah Carandiru Prison di Brasil.Di sanalah sempat terjadi pembataian masal oleh polisi Brasil yg menewaskan ratusan narapidana.Atau anda tentu pernah dengar tentang Alcatraz Island.Saking terkenalnya penjara itu sampai pernah dibuat film.Di antara 10 penjara ‘mengerikan’ ini terselip satu penjara dari Asia Tenggara,yakni,Bang Kwang Prison Atau dikenal ‘Bangkok Hilton’.Inilah penjara paling ‘mematikan’ di Asia Tenggara.Bukan hanya penuh sesak dan tak layak,tapi jg krn kebrutalan di sana.  
1. Carandiru Prison: (Brasil)
Penjara ini sempat menghebohkan Brasil juga dunia ketika peca kerusuhan besar di penjara tersebut tahun 1992.Tragedi pembantaian masal yang melibatkan polisi setempat.Jutaan korban berjatuhan,di antaranya tewas terbunuh.Tragedi Caradiru bermula dari meletusnya perang ‘antar gank’ di penjara tersebut,yang melebar hingga melibatkan banyak narapidana.Polisi kemudian mendatangkan bala bantuan.Sebenarnya saat itu banyak napi telah menyerah dengan melemparkan senjata mereka.mereka meminta perlindungan polisi.Namun dijawab polisi dengan menembaki mereka. Perlakuan brutal dari pihak kepolisian memicu protes di mana-mana,tak terkecuali Amnesty Internasional yang mengkampanyekan penjara tersebut ditutup tahun 2002.Amnesty Internasional melaporkan telah terjadi pelanggaran hak-hak azasi manusia di sana yang tak bisas ditelerir lagi.Bukan itu saja fasilitas penjara juga sedemikian buruk sehingga menyebarkan penyakit mematikan.Pada masa itu Kepala Kepolisian Metropolitan Sao Paulo adalah Ubiratan Guimaraes,dia dianggap orang yang paling bertanggungjawab meletusnya tragedy ini.Kasus yang menimbulkan kemarahan dunia ini membawa Guimaraes ke kursi pesakitan.Ia sempat diadili dengan tuduhan pembunuhan terhadap 102 orang.Namun Pengadilan kemudian membebaskan Guimaraes karena yg bersangkutan mengatakan polisi melakukan itu karena ditembaki.Pemerintah Brasil menganggap bahwa tragedy itu terjadi bukan tanggung jawab pihak kepolisian.
2. Bang Kwang Prison (Thailand)
Dikenal sebagai “Bangkok Hilton”.Penjara ini boleh dibilang sudah tidak layak lagi,selain penuh sesak,juga kekurangan tenaga sipir.Para napinya dirantai.Kabarnya banyak napi jadi gila akibat stress melewati bulan bulan pertama di tahanan itu.Direktur penjara Khun Nattee mengakui,kalau penjaranya adalah paling keras diseluruh Thailand.Di sini fasilitas sangat minim,termasuk perawatan kesehatan terhadap napi yg sangat standar.Napi yg sakit hy bisa meringkuk dengan kaki dirantai di kamarnya,sambil menunggu datangnya obat (kalau dapat).  
3. ADX Florence Supermax Prison: (Colorado)
Penjara ini dibangun sebagai respon atas serangan terhadap para sipir dan staf yang terjadi di penjara lain di Amerika.Di penjara ini menerapkan maximum security untuk mencegah terjadinya serangan para napi terhadap sipir ataupun staf penjara.Karenanya para napi diisolasi dari staf penjara.Para napi mengalami penyiksaaan psikologis karena selama 23 jam hanya dihabiskan diselnya.mereka tak bisa kemana mana.Menjadi narapida di ADX adalah suatu mimpi buruk tak tak terlupakan bagi mereka.Di sasna mereka menerima kondisi paling jelek dari yg terjelek.Karenanya mereka yg masuk ke sini adalah para penjahat kelas kakap termasuk yg telah berkali-kali masuk penjara.Di sinilah ‘neraka’ penjara yg bisa mengakibatkan derita seumur hidup.Selama 13 tahun beroperasi,dua orang tawanan dikabarkan mati terbunuh di ADX Florence.Salah satunya Lawrence Klaker.yg menyebut dia mati ditembak tp ada juga yg bilang bunuh diri.
4. Alcatraz Island Prison (San Francisco, CA)
Penjara ini,yang dikenal sebagai “The Rock”,atau “Devil’s Island”.Dibangun 1920-an.Segala ketidak nyamanan ada di sini.Alcatraz dirancang sedemikian rupa sehingga amaty kecil kemungkinan napi bisa lolos dari sini.Alcatraz benar benar menciptakan dunia sendiri.Para napi benar-benar terputus kontak dengan kehidupan di luar sana. Pejabat penjara yg arogan,sipir yg kasar kebijakan yg tdk manusiawi mewarnai hari-hari para napi di sana.Tak usah heran kalo byk yg terkena gangguan jiwa akibat tekanan psikologis yg luar biasa.Bayangkan saja,di sana ada larangan untuk tdk bercakap cakap dgn napi lain,kalo tdk menurut,hukuman menunggu.Napi dilarang mengeluarkan emosinya.Mereka dipaksa diam! Hak hak sbg manusia,di Alcatraz,telah dicabut.Sungguh penjara ‘neraka’.Penjara ini ditutup pada 1963,tetapi warisan kegelapan terus ‘hidup’ dan menjadi legenda.

5.San Quentin Prison San Quentin, California)

Tahun 1930′a an,pengelolaan penjara ini sarat dengan korupsi,sampai akhirnya muncul direktur baru Clinton Truman Duffy yg melihat kondisi tak manusiawi dari penjara ini,memutuskan melakukan perbaian di tahun 1940 an. Tapi sebelum masuknya direktur baru,penjara ini dikenal sangat tidak manusiawi memperlakukan para napi.Kepala mereka dibotaki dan dipaksa memakai seragam yg diberi nomor mereka makan dengan wadah ember2.Menghuni sel sempit tanpa diberi lampu.Di sini nyawa tidak ada harganya.Kerusuhan antar ras kerap terjadi.Rasio antara penjaga penjara dan napi tidak sebanding,itu sebabnya banyak hal terjadi diluar kontrol.  
6. Diyarbakr Prison: (Turki)
Penjara ini disebut sebagai penjara terkejam di turki di mana segala kebrutalan dan kesadisan begitu lumrah terjadi.Dari 1981 sampai 1984,34 orang tawanan tewas karena penyiksaan berlebihan,baik jiwa maupun fisiknya.Belum lagi kasus penyimpangan seksual yg merajalela. Para napi sebenarnya telah melakukan protes terhadp pengelolaan penjara.Mereka melakukan mogok makan,bahkan membakar diri sendiri sebagai bentuk protes.Namunn tdk berhasil.Fasilitas penjara ini ’sangat mengerikan’ jauh dari standar.Di sini pernah terjadi peristiwa menggerkan di mana anak-anak dijebloskan di sini dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.Kejahatan terhadap kemanusian sepertinya menjadi peristiwa biasa saja.Tak heran penjara ini masuk dalam saslah sastu penjara yg paling menyeramkan di dunia.
7. La Sabaneta Prison: (Venezuela)

Venezuela juga memiliki penjara tak kalah brutalnya,yakni La Sabanetaa,di mana kekerasan menjadi ’santapan’ hari-hari.Fasilitas yg sangat minim,membuat wabah penyakit begitu mudah menyebar.Maklum,pelayanan dokter sangatlah minim,bahkan nyaris tak ada.Makanan kurang dengan menu yg jauh dari sederhana.
Kondisi napi di Penjara La Sabaneta adalah yang jelek dari yang terjelek.Tak heran kalo wabah kolera sempat mampir kemari dan memakan korban 700 napi.Di sini pun pernah terjadi pembataian masal yg mengambil korban 100 an napi tahun 1994.Kematian merajalela di La Sabaneta.Salah sedikit,nyawa bisa melayang.Para staf penjara yg malas mengurusi napi,sehingga para napi bisa leluasa berbuat semaunya.mereka berkelahi bahkan membunuh sesama napi.Para penjaga ‘menutup mata’ atas kejadian2 ini.
8. La Sante Prison: (Paris, Perancis)

Seperti penjara ‘maut’ lainnya,di sini pun nyawa manusia tak berharga.perlakuan brutal merajalela.Kesewenangan pengelola penjara membuat kehidupan napi benar benar tidak berharga.Banyak napi akhirnya menjadi gila.Sel-sel penjara yg penuh kutu dan tikus,semakin membuat napi stress.
Sungguh ironis dengan arti kata ‘ La Sante’ yg berarti health (kesehatan) dalam bahasa Inggris.Karena pada kenyataannya hidup di sana sungguh tdk sehat.Perbudakan antar sipir ke napi napi ke sesama napi,sudah menjadi biasa.Kasus perkosaan antar sesama napi sangat tinggi dan terjadi setiap hari.Tak heran kalo banyak napi tak tahan akhirnya bunuh diri,atau menjadi gila.Sepanjang tahun 2002 dikabarkan terjadi 122 kasus bunuh diri napi. Disusul 73 napi pada pertengahan 2003.Kecenderungan bunuh diri ini kemungkinan karena kondisi hidup yang mengerikan di sana.Penjara yg terlalu padat,fasilitas minim,serta aneka kekerasan yg terjadi di sana,diduga sebagai pemicu tindakan bunuh diri.
9. Rikers Island Prison: (Rikers Island, New York)

Penyiksaan brutal membuat penjara ini begitu dikenal di amerika.Pada 2007,tawanan Charles Afflic mengalami penyiksaan yg berlebihan dari penjaga penjara sehingga harus menjalani pembedahan otak.Sebanyak 6 napi bunuh diri di selnya krn tak tahan dgn suasana penjara yg menekan,pada 2003.
10. Tadmor Prison: (Suriah)

Kematian di penjara ini seperti tak terhitung banyaknya.Kekerasan di Tadmor begitu mengerikan dan benar-benar tak kenal ampun.Seorang mantan napi Tadmor menggambarkan penjara ini sebagai kerajaan maut dan kegilaan mengerikanTadmor memiliki penjaga haus darah,narapidana penjagal,dan tawanan politik.Pada 1980,sesudah percobaan pembunuhan pada Presiden (di Damaskus),narapidana terpaksa membayar mahal.Para perajurit penyerang penjara,mereka menggunakan halicopter dan mendarat di Tadmor.Para prajurit ini membatai 500 orang tawanan di sel mereka.Para napi ini mati mengenaskan,tidak dapat menyelamatkan diri karena para sipir merantai kaki mereka di sel.

membuat status via aplikasi sendiri

Bagaimana caranya membuat status via buatan sendiri di update status Facebook?

Ikuti langkah-langkah panduan berikut:

DAFTAR DI FUNNYFACEBOOK

1. Masuk/login ke akun Facebook anda.
2. Daftar akun di Funnyfacebook dg mengklik link ini: funnyfacebook.org/register
3. Buat username dan password dan masukkan email -> klik Register.

LOGIN/MASUK KE FUNNYFACEBOOK

1. Masuk/login ke Funnyfacebook dg username dan password anda tadi.
2. Klik Add New Device ->
3. Ada tulisan Please choose prefered language for your device -> pilih Bahasa Indonesia

MASUK KE FACEBOOK.COM DEVELOPER

1. (a) Klik Facebook Developer -> (b) di Facebook, klik Create New App -> (c) di App Display name: kasih nama yang diinginkan (contoh, Rumah Teman, maka nanti akan jadi via Rumah Teman). (d) Pada App Namespace, kasih nama apa saja. -> (e) Kasih centang/tanda tik pada "I agree..." -> klik Continue.
2. Isi kode security check -> klik Submit
3. Klik Website (bawah)
4. Copy nomor app ID dari Facebook



KEMBALI KE FUNNYFACEBOOK.ORG

1. Kunjungi link ini: funnyfacebook.org/add_new.php
2. Masukkan nomor app ID ke kotak yang tersedia -> klik Submit
3. Selesai.

CARA MENGGUNAKAN VIA STATUS BUATAN SENDIRI

1. Masuk/login ke Funnyfacebook.com dg username dan password
2. Klik Your Devices -> klik Update status with... (status via yg baru dibuat)
3. Tulis update status Anda -> klik Share

 
 
 
sumber : http://www.alkhoirot.net

cara membuat status berlink apa saja

Sekarang ini memang sedang musimnya membuat status biru melalui facebook, tapi sebagai pemakai komputer yang tidak hanya sekedar pemakai kita sebaiknya juga tahu bagaimana sebenarnya cara membuat status biru seperti yang sudah sering di lakukan oleh orang-orang.

Berangkat dari rasa penasaran ku sendiri mengenai status biru ini, akhirnya akupun mencoba otak-atik statusku sendiri, walaupun melalui cara membuat status biru yang sudah ada. Trik yang akan aku share di sini bukan seperti yang sudah ada seperti yang kita lihat, kalau biasanya status biru yang sudah sering di bagikan langsung mengarah ke halaman tertentu, tapi dengan trik membuat status biru yang aku dapatkan ini kita bisa mengarahkan status biru tersebut ke profil kita sendiri, atau ke profil teman, atau bisa juga ke halaman yang sudah kita buat sendiri keren kan ?.


Mau tahu triknya ?

Pertama-tama ingat dulu script ini
@@[0:[0:0:,,,]]
tanda koma tersebut adalah tempat kita mengisi status

Membuat status biru mengarah ke Profil sendiri

untuk yang ini sangat gampang, caranya tinggal isi tanda koma tersebut dengan status yang kita inginkan, contoh :

@@[0:[0:0:status biru mengarah ke profil]]

Membuat Status Biru Mengarah ke Halaman

Pertama masuk dulu ke halaman di mana kita ingin mengarahkannya kemudian copas kode yang tertera di address bar, lalu copy ke script tadi, jadi seperti ini :

@@[0:[kode di sini:0:status di sini]]

contohnya :

https://www.facebook.com/pages/Simpel/160966683986149 (copy kode yang bergaris bawah)

jadinya seperti ini :

@@[0:[160966683986149:0:status di sini]]

Untuk halaman yang tidak terlihat kodenya, buka foto/gambarnya, kemudian copy kode yang ada setelah titik (.), contoh

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=307280199282631&set=pu.114330915244228&type=1

(ambil kode yang bergaris bawah)
jadinya seperti ini

@@[0:[114330915244228:0:status di sini]]

Membuat Status Biru mengarah ke Grup

Caranya sama seperti membuat status biru mengarah ke halaman,

Membuat Status Biru Mengarah ke Profil Teman


Caranya juga sama dengan Membuat Status Biru Mengarah ke Halaman

Catatan Penting ! :


  • Untuk halaman sebaiknya kita like dulu halaman tersebut agar cara ini berhasil, begitu juga dengan grup, sebaiknya bergabunglah terlebih dahulu dengan grup tersebut, sama juga dengan mengarahkan status biru ke profil teman, bertemanlah dulu dengan pemilik account tersebut.
  • Hendaknya saat mengambil kode yang ada di foto, sebaiknya pilih foto yang di upload sendiri oleh admin halaman atau grup tersebut, begitu juga dengan teman, ambil kode yang di upload sendiri oleh pemilik account facebook tersebut
  • Terkadang kode yang di tampilkan bisa terlalu panjang, contohnya seperti ini :https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1980908693669&set=a.1388785250953.2055869.1571745892&type=3 kalau seperti ini maka ambil kode yang paling terakhir tampil, dalam kasus ini maka ambil kode 1571745892, Tapi biasanya kalau sudah di album kodenya sudah terlihat jelas, hehe :p

Bonus
Tadi pas lagi otak atik status pake script, tiba-tiba saya nemu status tanpa kata-kata, gak tahu juga kenapa jadi begini, kalau mau tau langsung aja nih praktek, copy kode di bawah ini ke status kamu

@[2206954784680:0]

Bukan jebakan ini bro, tapi kalau yang di bawah ini baru jebakan betmen, hehehe

@[100001675120071:0]



sumber : http://mrsimpel.blogspot.com